14 Des 2011

BOS nya telat datang

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar. Namun demikian dana BOS dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personalia dan biaya investasi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menganggarkan dana sebesar Rp 23,5 triliun untuk 27,2 juta siswa SD dan 9,4 juta siswa SMP dalam dana bantuan operasional sekolah atau BOS tahun 2012.
"Dana BOS tahun depan naik rata-rata 40 persen. Dengan demikian ke depan tidak boleh ada lagi pungutan-pungutan untuk kepentingan operasional sekolah," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh pada sosialisasi BOS 2012 di Jakarta, Selasa (13/12/2011) malam, Kompas dot com.

Pada awal Januari 2011, pemerintah pusat telah menyalurkan dana BOS triwulan I tahun 2011 ke kas umum daerah.Namun kenyataannya selalu terjadi keterlambatan penyaluran dan buruknya sistem pengawasan atas penggunaan dana BOS, sehingga akan memicu penyelewengan (korupsi ) masal.

Akibatnya, sekolah terpaksa berutang pada berbagai toko untuk memenuhi kebutuhan operasional mereka. Bahkan, banyak sekolah terpaksa meminjam dana pihak ketiga untuk menutupi kebutuhan operasional karena keterlambatan dana BOS. 

Sekolah merupakan penyelenggara pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sebagai penyelenggara pelayanan publik, sekolah wajib melaksanakan pelayanan berkualitas sebagaimana diatur dalam Pasal 15 (e) UU dimaksud. 

Selain itu, guru sebagai pelaksana pelayanan publik juga terancam melanggar asas pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Ayat (e) UU tersebut. Guru tidak mendapatkan dukungan dana dan barang untuk kegiatan belajar-mengajar dengan murid. Guru honorer juga terancam mendapatkan gaji lebih rendah dari sebelumnya. 

Febri Hendri AA merekomendasikan 3 jalan keluar antaralain :
  1. Pemerintah pusat dan DPR merevisi UU No 10/2010 tentang APBN 2011. Revisi antara lain dilakukan dengan memasukkan kembali dana BOS pada kelompok belanja pemerintah pusat di daerah dan bukan pada kelompok Dana Penyesuaian yang ditransfer ke daerah. 
  2. Mendiknas merevisi Permendiknas No 37 Tahun 2010 dengan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam pencairan dan penggunaan dana BOS.  
  3. Ombudsman menginvestigasi dugaan mal-administrasi penyaluran, dan bersama KPK mengawasi bunga giro atas pengendapan dana BOS pada kas umum daerah.
Smoga tidak telat lagi, tidak ada pungutan dan tepat sasaran. Mudah-mudahan.

Sumber :
Febri Hendri AA Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch.




0 comments:

Posting Komentar