Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11 Des 2011
Otonomi Daerah dalam Perspektif Teori,Kebijakan dan Praktek
Otonomi Daerah dalam Perspektif Teori,Kebijakan dan Praktek
Reviewed by Amin Herwansyah
on 11 Des 2011
Rating: 4.5
kategori:
materi kuliah
0 comments:
Posting Komentar