“Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional”. Begitulah bunyi Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pasal yang inkonstitusional. Lewat amar putusan Nomor 5/PUU-X/201secara tegas menyatakan bahwa RSBI dan SBI tidak boleh ada lagi , baik secara aturan maupun label.
Diskusi yang menampilkan tiga kelompok yaitu : Publik, Organisasi dan Pendidikan , menyajikan tinjauan dan argumentasi dari berbagai visi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dengan moderator Bapak Joko dan team penilai terdiri dari DR. Wan dan DR. Erwin Sujono. Dalam ulasannya DR.Wan berpendapat bahwa pemerintah harus berhati-hati menterjemahkan pasal-pasal yang ada pada Undang-Undang, apalagi yang berhubungan dengan pelayanan publik. Dan sudah saatnya para calon magister memberikan masukan yang berarti kepada pemerintah mengenai putusan MK itu.
0 comments:
Posting Komentar